Edy Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Akibat Ucapan 'Jin Buang Anak'
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022). Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Tim penyidik Siber Polri juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.
“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: