Edy Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Akibat Ucapan 'Jin Buang Anak'
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia dengan menyebut daerah ibu kota baru sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.
“Kalau pasarnya kuntilanak, generuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: