Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin (31/1/2022).
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” ujarnya.
Atas ulahnya melakukan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikenakan: Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramdhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: