Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Waspadai Mini Drama AI, Ada Konten Pornografi hingga Perjudian

Komdigi Waspadai Mini Drama AI, Ada Konten Pornografi hingga Perjudian Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencermati penyebaran mini drama berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, hingga perjudian.

Sejumlah konten tersebut diduga memanfaatkan media sosial untuk mengarahkan pengguna ke platform lain yang menyediakan tayangan berbayar dengan minim penyensoran.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, konten drama pendek berbasis AI semakin banyak ditemukan di platform media sosial. Pemerintah kini mencermati pola distribusi konten tersebut, termasuk keterkaitannya dengan layanan digital lain.

“Kita mengamati munculnya konten-konten berupa drama pendek yang muncul dengan cukup gencar dan ramai di platform media sosial. Film-film ini digarap dengan cukup kreatif menggunakan teknologi artificial intelligence pada umumnya,” ujar Nezar dikutip Senin, (26/10/2026).

Menurut Nezar, media sosial dalam sejumlah kasus digunakan sebagai jalur untuk mengarahkan pengguna ke layanan berbeda. Pengguna yang mengeklik tautan tertentu dapat dibawa ke platform berbayar yang menampilkan konten dengan tingkat penyensoran terbatas.

“Dia hanya menggunakan media sosial sebagai gateway. Ketika pengguna mengeklik, mereka akan masuk ke platform berbeda yang berbayar. Kita melihat konten di sana nyaris tanpa sensor,” ungkapnya.

Komdigi juga mencermati kepatuhan platform digital, termasuk layanan yang belum terdaftar di Indonesia tetapi memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pengguna di dalam negeri.

Untuk mengawasi distribusi konten tersebut, Komdigi bekerja sama dengan platform media sosial melalui dashboard bersama. Pemerintah juga membuka peluang melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF) dalam upaya pemantauan, dengan mempertimbangkan pengalaman lembaga tersebut dalam menilai dan menyensor konten.

Nezar menilai pengawasan terhadap layanan over-the-top (OTT) memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan perusahaan teknologi. Hal ini diperlukan agar pemantauan tidak hanya berfokus pada konten yang beredar di media sosial, tetapi juga menjangkau aplikasi atau platform yang menjadi tujuan pengguna.

“Kita juga akan sangat senang sekali kalau bisa mendapat masukan dari Lembaga Sensor Film, yang kita tahu punya keahlian, sejarah yang panjang, dan pengetahuan yang mendalam tentang praktik penyensoran untuk konten-konten negatif seperti ini,” tutur Nezar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri