Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh Tionghoa Pembela Habib Rizieq 'Curhat' saat Sidang Bersama MK: Saya Punya Pengalaman...

Tokoh Tionghoa Pembela Habib Rizieq 'Curhat' saat Sidang Bersama MK: Saya Punya Pengalaman... Kredit Foto: Instagram/Lieus Sungkharisma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lieus Sungkharisma menyampaikan terkait sulitnya mengikuti pemilu kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya punya pengalaman sendiri tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia," kata Lieus pada sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Pada saat itu, Lieus mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai yang didirikannya  terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang," ujarnya.

Baca Juga: Ketemu di Penjara , Edy Mulyadi Langsung Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ternyata Isinya...

Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah, yaitu Kemenkumham, sambung dia, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara. Karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatan.

Menurut dia, ketentuan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sangat berat sekali, terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon presiden. "Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah," ujar Lius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: