Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh Tionghoa Pembela Habib Rizieq 'Curhat' saat Sidang Bersama MK: Saya Punya Pengalaman...

Tokoh Tionghoa Pembela Habib Rizieq 'Curhat' saat Sidang Bersama MK: Saya Punya Pengalaman... Kredit Foto: Instagram/Lieus Sungkharisma

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Kedua, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.

Baca Juga: Waduh.... Instruksi Tegas dari Jokowi Diungkap Prabowo, Singgung Soal Kedaulatan Bangsa!

Majelis hakim MK Arief Hidayat mengatakan, segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya ."Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan," ujar Arief.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: