Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Penasehat KPK 'Turun Gunung' Menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN), Singgung Hal Penting Ini

Eks Penasehat KPK 'Turun Gunung' Menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN), Singgung Hal Penting Ini Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua turun tangan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya itu telah terintegrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Pihak yang mengajukan gugatan UU IKN ke MK itu menamakan dirinya sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam pengajuan tersebut, terdapat sejumlah poin yang menunjukkan kerugian konstitusional.

Poin itu berisi pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan sebagai Undang-Undang IKN.

Baca Juga: Pertamina Merugi Rp11 Triliun, Yan Harahap: Ahok Cuman Bisa Berjanji

Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa sebagai mantan penasihat KPK yang mengabdi puluhan tahun, harus turun tangan menghilangkan segala praktik korupsi di tanah air.

Kemudian, pemohon I juga memahami ada celah terjadinya praktik korupsi melalui pembangunan fisik yang dananya mengalir dari APBN.

pemohon mengatakan bahwa dalam upaya memindahkan IKN ke Kalimantan Timur tentu diperlukan pembangunan yang sangat besar.

Hal itu pasti dibutuhkan guna mendukung fasilitas yang dibutuhkan di ibu kota baru tersebut.

"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu Kota baru," isi keterangan pemohon, Rabu (2/2).

Dalam keterangan itu pula, dia menyinggung soal dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN baru di Kalimantan Timur yang sekira Rp 501 triliun.

Baca Juga: Waduh.... Instruksi Tegas dari Jokowi Diungkap Prabowo, Singgung Soal Kedaulatan Bangsa!

Dengan dana yang cukup besar itu, pemohon menduga akan membuka peluang untuk terjadinya tindakan korupsi.

Abdullah Hehamahua menyayangkan proses penyusunan UU IKN begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: