Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapkan Regulasi Ekosistem Media, Menkominfo: Sebagai Pemanfataan Teknologi dan Digitalisasi

Siapkan Regulasi Ekosistem Media, Menkominfo: Sebagai Pemanfataan Teknologi dan Digitalisasi Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian untuk pengembangan ekosistem industri media. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan hal itu juga menjadi perhatian dalam merespons kehadiran teknologi digital. Selain penyiapan regulasi, Menteri Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.

“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya dalam Konvensi Nasional HPN 2022, Selasa (08/02).

Baca Juga: Hari Pers Nasional: Manfaatkan Teknologi, Menkominfo Dukung Model Bisnis Media Baru

Menurut Menkominfo, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.

“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” jelasnya.

Melalui regulasi yang ada, Johnny menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.

“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Johnny menjelaskan, saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.

“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tandasnya.

Menurut Menkominfo, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain. Menteri Johnny menjelaskan ada beberapa negara seperti Australia ataupun Kanada, yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis.

“Sekali lagi saya menekankan bahwa Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: