Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Peningkatan PAD

Kemendagri Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Peningkatan PAD Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan dan memperbaiki pelayanan publik. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna peningkatan PAD.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengingatkan terkait banyaknya permasalahan aset daerah dan masih kurang optimalnya pengelolaan BMD.

Baca Juga: Banyak Aset Daerah Mangkrak, Kemendagri Sampaikan Solusi

"(Pemerintah Daerah) dapat melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan juga kemandirian daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Fatoni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan, dalam rangka pengelolaan BMD tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Lanjut dia, aset atau BMD merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan aset apabila dikelola dengan baik dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik.

Diapun menyayangkan apabila BMD tidak dikelola dengan semestinya. Pasalnya, keberadaan aset justru dapat menjadi beban karena membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Tak hanya itu, seiring perjalanan waktu akan terjadi penurunan nilai dari aset tersebut.

"Pada prinsipnya pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Juga, tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah yang dimanfaatkan"” ungkapnya.

Untuk itu, sinergisitas antara pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait akan sangat membantu. Apalagi, saat ini Kemendagri telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP). Program ini berfokus pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area, salah satunya manajemen aset daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: