Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenkumham DKI Perketat Penerimaan Tahanan Baru

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenkumham DKI Perketat Penerimaan Tahanan Baru Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi -

 

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memperkuat sinergitas dan prosedur dalam penerimaan tahanan baru.

Hal ini untuk mencegah tahanan yang baru datang itu positif dan menularkan Covid-19 ke pegawai dan narapidana di dalam tahanan.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat memimpin kegiatan penguatan dan sinergitas, di Jakarta, Rabu (9/2).

Kegiatan digelar secara hybrid dan dihadiri Plt Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang M Pithra Jaya Saragih.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga meminta jajarannya untuk melakukan antisipasi penularan Covid-19 dengan memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Untuk itu, UPT Pemasyarakatan ditekankan hanya menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau inkracht. Hal ini menjadi dasar pelaksanaan sinergitas yang diinisiasi Ibnu Chuldun, khususnya dalam penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tahanan baru yang sudah berstatus A3, harus melakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil non-reaktif atau negatif untuk bisa diterima di Rutan.

Selanjutnya, tahanan baru itu dicukur rambutnya, mandi, dan mengganti pakaian yang telah disediakan. Kemudian, melakukan registrasi dan dimasukkan ke area steril. Setelah itu ditempatkan di ruang isolasi.

Ibnu Chuldun berharap, seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan dapat mematuhi petunjuk dan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Tahanan baru masuk akan kami tempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan warga binaan Pemasyarakatan lainnya,” ujar Ibnu Chuldun.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar menyampaikan apresiasi atas inisiasi Ibnu Chuldun beserta jajaran. Respons positif dari Ibnu Chuldun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung.

“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat, dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan. Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini,” ujar Bambang Bahctiar. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: