Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan....

Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan.... Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden

"Dari 277 perkara sebanyak 253 perkara telah diputus dengan rincian 99 putusan perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 151 putusan perkara pemilihan kepala daerah. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2021, 22 Perkara pengujian undang-undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh perkara sengketa kewenangan lembaga negara diputus," kata Anwar

Anwar menambahkan, untuk mengadili 277 perkara dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 524 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno. Untuk perkara pengujian undang-undang atau PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan.

"Dari jumlah tersebut sidang panel diselenggarakan 128 kali. Sementara sidang pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. Untuk perkara SKLN diselenggarakan 3 dan 3 kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan," kata Anwar

"Untuk memutus perkara Pilkada 490 persidangan diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno," ujar Anwar

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: