Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden
"Dari 277 perkara sebanyak 253 perkara telah diputus dengan rincian 99 putusan perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 151 putusan perkara pemilihan kepala daerah. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2021, 22 Perkara pengujian undang-undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh perkara sengketa kewenangan lembaga negara diputus," kata Anwar
Anwar menambahkan, untuk mengadili 277 perkara dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 524 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno. Untuk perkara pengujian undang-undang atau PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan.
"Dari jumlah tersebut sidang panel diselenggarakan 128 kali. Sementara sidang pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. Untuk perkara SKLN diselenggarakan 3 dan 3 kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan," kata Anwar
"Untuk memutus perkara Pilkada 490 persidangan diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno," ujar Anwar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: