OJK Terus Monitor Penyelesaian Sengketa Unit Link melalui LAPS SJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau penanganan permasalahan unit link yang akan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penyelesaian harus dilakukan secara individual sehingga nasabah perseorangan akan dimediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution) dan dilakukan secara transparan.
"OJK juga telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan dimediasi oleh LAPS SJK secara obyektif dan independen," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/2/2022). Baca Juga: OJK Optimistis Pertumbuhan Kredit Capai 7,5% di 2022
Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman