“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” dalam keterangan persnya.
Politikus ini berpendapat, semua kejadian berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Atas dasar itu, KSPI mendesak agar Menaker segera mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: