Sedangkan, pasir di Pulau Jemur yang tak jauh dari sana itu mengandung uranium sejenis radioaktif yang bisa digunakan untuk membuat bom atom. Jadi harganya sangat mahal. Jangan pernah di tambang sebagai pasir laut.
"Itu hasil riset yang telah dilakukan oleh UIR. Ini pemerintah harus lebih serius, jangan sampai dikuasai secara ilegal," tegas Achmad.
Seperti diketahui, KKP menghentikan paksa kegiatan penambangan pasir ilegal di perairan Pulau Rupat pada Ahad (13/2/2022) kemarin.
Ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya Ahad, (13/2/2022) kemarin. Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan, diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU.
Menurut informasi, perusahaan milik Alogo Sianipar yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
"Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin dalam keterangannya, kemarin.
Adin juga menegaskan bahwa Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari pemerintah pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat