Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Tertibkan 10 Kapal Ikan Indonesia yang Langgar Aturan

KKP Tertibkan 10 Kapal Ikan Indonesia yang Langgar Aturan Kredit Foto: AP Photo/US Coast Guard
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022).

Langkah penertiban itu merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.

Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, pada 2022, KKP telah mengamankan 19 kapal ikan yang terdiri 4 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” Kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin menegaskan bahwa pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini  merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui tujuh kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan satu kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya,” tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.

“Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: