Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda angkat suara soal kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) yang pencairannya bisa dilakukan bila peserta BPJS Ketenagakerjaannya sudah berusia 56 tahun.
Abu Janda yang dikenal juga pernah menjadi seorang buruh di berbagai perusahaan, tentu merasa tahu dengan nasib karyawan atas aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu.
Baca Juga: DPR Kritik Keras Pemerintah Soal Pencairan JHT, Menyengsarakan Rakyat!
"Buat ibu menaker @idafauziyahnu. Jaminan hari tua JHT baru bisa dicairkan di usia 56 itu aturan zalim yang bisa membuat rakyat kelaparan bu," tulis Abu Janda di unggahan Instagramnya.
"Saat pandemi banyak yang kena PHK justru mengandalkan JHT untuk menyambung hidup.. mohon dicabut saja aturan nya bu," sambung dia.
Menurutnya, dana itu akan sulit dimanfaatkan bagi kaum buruh bila pencairannya butuh waktu puluhan tahun. Dia pun meminta aturan ini dihapus. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022), diatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, bilang, Undang-undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkan aturan ini. Jadi siapa pun menterinya, harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu. Walau sebenarnya akan dihalangi dengan penolakan keras. Kenyataannya demikian, penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya.
"Perkiraan saya Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen," ujar Dahlan dilansir dari catatannya di Disway, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan, UU itu sebenarnya sudah cukup tua, lahir tahun 2004, tapi selalu ada kegamangan untuk melaksanakannya. Mengapa Fauziah kini punya nyali melaksanakannya?
"Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: santunan bagi yang terkena PHK," cetus Dahlan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum