Ida Fauziyah Bikin Heboh Soal JHT, Suara Direktur LBH PB SEMMI Menggelegar: Jokowi Layak...
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra menyoroti serius aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair saat usia 56 tahun.
Menurut dia, Menteri Ketenagakernaan (Menaker), Ida Fauziyah harus segera merivisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Jika aturan itu terus berlangsung, dia bahkan meminta Presiden Jokowi turun tangan menindak atau memecat Menaker, Ida Fauziyah.
"Saya berharap Menaker merevisi atau batalkan aturan ini. Jadi, jangan menghambat kesejahteraan rakyat. Jika tetap kekeh terhadap aturan JHT ini, Presiden Joko Widodo layak me-reshufflle atau berhentikan Ida Fauziah dari jabatannya," ucap Gurun dilansir dari GenPI.co, Senin (14/2).
Gurun menjelaskan aturan JHT yang baru sangat bertentangan dengan UUD 1945, yang mana rakyat dibuat sulit untuk mengembangkan perekomiannya.
Baca Juga: Waduh... Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Sadis!
Menurut dia, pencairan dana seharusnya bisa dipermudah karena bersinggungan langsung dengan kehidupan rakyat atau para pekerja.
"Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini, padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto