Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Sadis!

Waduh... Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Sadis! Kredit Foto: Instagram/Yan Harahap
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat Yan Harahap memberikan komentarnya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Yan mempertanyakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang membuat JHT baru bisa dicairkan oleh pekerja pada usia 56 tahun. Menurutnya, peraturan tersebut terlalu sadis.

"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Jadi andai di-PHK saat usia 36 tahun baru bisa ambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis," tulis Yan dilansir dari akun Twitter pribadinya @YanHarahap, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Loyalis Minta Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang, Omongan Pengamat Pedas: Pindah ke Negara Lain Saja!

Ia juga menduga peraturan ini memberikan kesan bahwa pemerintah membutuhkan uang dari para pekerja untuk digunakan terlebih dahulu sebagai anggaran untuk kebutuhan pemerintah. Sebab, ia menilai pemerintah sudah sulit untuk berutang atau peminjaman kepada pihak lain."Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?" pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: