Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: Percepat Realisasi APBD, Daerah Perlu Buat Jadwal Kegiatan per Triwulan

Kemendagri: Percepat Realisasi APBD, Daerah Perlu Buat Jadwal Kegiatan per Triwulan Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut memiliki strategi dalam percepatan realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, strategi yang bisa dilakukan untuk mendorong percepatan realisasi belanja di tahun 2022 seperti melakukan pengadaan dini sejak awal. Selain itu, membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan periodik, yakni per bulan dan triwulan secara konsisten dan terukur, juga perlu dilakukan.

Baca Juga: Kemendagri: Gunakan Kas Uang Daerah di Bank, Bukan Disimpan

"Penetapan jadwal dilakukan guna menjamin kegiatan dan subkegiatan dilaksanakan secara terukur yang disertai dengan ketersediaan dana di kas daerah. Apabila tidak terlaksana, berdampak terjadi idle cash (dana menganggur)," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia, strategi percepatan adalah dengan tidak menunda adminstrasi pertanggungjawaban dengan melakukan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Selain itu, pemberian reward bagi Pemda yang tertinggi realisasi pendapatan dan belanjanya dengan proporsi realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja terbaik.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi seperti ini di mana provinsi dan kabupaten/kota ikut berkoordinasi untuk mencari solusi atas sejumlah persoalan yang ada sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi pembangunan daerah," ujar dia.

KAS Daerah di Bank Bukan untuk Cari Untung

Lanjut Fatoni, di antara permasalahan daerah yang menjadi fokus Kemendagri adalah Dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditempatkan di bank bukan untuk mendapatkan keuntungan

"Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank persepsi. Jadi, bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan," tegas Fatoni.

Dijelaskannya, penempatan uang kas pada Bank Umum tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas di daerah. "Tidak boleh mengganggu likuiditas di daerah dalam arti sewaktu-waktu dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran rutin dan biaya pelayanan dan keperluan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi NTT Benediktus Polo Maing pada sambutannya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di mana tata laksana dan pelaporan belum terintegrasi ke aplikasi tersebut.

"Di keuangan sudah pakai, tapi baru di bagian anggaran. Di provinsi belum jalan secara baik. Dalam SIPD ketika input, ini harus diinput ulang oleh perangkat daerah. Ini kerjanya jadi dua kali. Padahal kalau sistem digitalisasi dibangun, dia harusnya mempermudah kita semua," keluh Sekda Provinsi NTT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: