Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik JHT Berbuntut Panjang, Kini Somasi Dilayangkan ke Ida Fauziyah: Kalau Tidak Merespons...

Polemik JHT Berbuntut Panjang, Kini Somasi Dilayangkan ke Ida Fauziyah: Kalau Tidak Merespons... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendapat sorotan tajam terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Jokowi pun dituntut agar segera turun tangan menindaklanjuti polemik pencairan JHT tersebut.

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengaku pihaknya telah melayangkan somasi kepada Menaker Ida Fauziyah untuk segera merivisi aturan tersebut.

Menurut dia, jika peringatan itu tidak ditindaklanjuti Ida Fauziyah, maka pihaknya akan kembali membuat somasi kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Heboh! Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Bentrok Adu Penalti di JIS, Messi Sampai Ikut “Dibawa-bawa!”

"Jadi, kalau Ibu Menteri (Ida Fauziyah) tidak merespons dan mengindahkan somasi ini, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi," ucap Gurun dilansir dari GenPI.co, Rabu (16/2).

Gurun menjelaskan proses somasi pihaknya baru sampai kepada Menaker, sehingga menunggu tindaklanjut atas atuan itu agar direvisi atau dibatalkan.

Menurutnya, somasi tersebut turut ditujukan kepada Presiden, MPR, DPR, dan DPD agar mendapat perhatian serius.

"Jadi, peringatan untuk Ibu Menteri agar merivisi atau membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," tegasnya.

Selain itu, Gurun menyoroti dana JHT merupakan iuran rakyat yang dihasilkan dari pemotongan gaji, bukan anggaran negara.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan hal itu merupakan hak rakyat yang tidak dapat dibatasi maupun dikurangi.

"JHT itu bukan anggaran dari negara, melainkan dari anggaran rakyat. Jadi, itu adalah hak rakyat yang tidak dapat dibatasi. Ini harus kita pahami," tambah Gurun.

Dalam somasi tersebut, Gurun menyampaikan ada tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Heboh! Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Bentrok Adu Penalti di JIS, Messi Sampai Ikut “Dibawa-bawa!”

Pertama. menaker harus segera merevisi atau batalkan aturan itu.

Kedua, Menaker harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terbitnya aturan yang akan merugikan tersebut.

Ketiga, jika tidak mengubah atau membatalkan aturan tersebut, LBH PB SEMMI akan melakukan upaya non litigasi bersurat kepada Presiden untuk me-reshuflle Menaker.

“Upaya litigasi, yakni diajukan kepada Peradilan," tandasnya. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: