Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Natalius Pigai Teriak Keras Soal Kasus HAM, Seret Nama Jokowi dan Moeldoko

Natalius Pigai Teriak Keras Soal Kasus HAM, Seret Nama Jokowi dan Moeldoko Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Papua Natalius Pigai bersuara lantang Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Moeldoko harus bertanggung jawab kasus HAM di Paniai.

Dia menilia kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua merupakan tanggung jawab Presiden Jokowi.

Baca Juga: 'Ganggu' KPK Terus, Natalius Pigai Semprot Novel Baswedan: Tidak Etis!

Hal tersebut ditegaskan Natalius Pigai merespons sikap terbuka Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa anggotanya.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, peristiwa bentrokan yang menewaskan sejumlah masyarakat sipil di Paniai pada 7-8 Desember 2014 lalu adalah pelanggaran HAM berat.

"Kasus Paniai masuk pelanggaran HAM Berat," kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Bahkan menurut Pigai, peristiwa Paniai bukan persoalan sepele karena diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

"Pelakunya lebih dari satu kesatuan, maka joint criminal enterprise dan tanggung jawab komando (commander responsibility) lebih besar, dalam hal Presiden Jokowi dan Moeldoko sebagai Panglima TNI harus diperiksa," pungkas Natalius Pigai.

Kasus Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, pengusutan kasus yang kerap disebut sebagai peristiwa Paniai Berdarah itu sempat mandek lantaran berkas penanganan perkara dari Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik.

Presiden Jokowi pun menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memproses kasus tersebut sesuai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: