Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecinta Habib Bahar Mana Suaranya? Ini Perkembangan Terbaru Soal Kasusnya, Mohon Siap-siap!

Pecinta Habib Bahar Mana Suaranya? Ini Perkembangan Terbaru Soal Kasusnya, Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti, sekaligus tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam pesannya, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Pecah!!! Jokowi Restui Soal JHT, Omongan Rocky Gerung Lebih Tajam dari Silet: Doyan Ngumpulin Duit!

Barang bukti di antaranya, flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube atasnama TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.

Kemudian Tatan ditahan terhitung mulai  17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dalam sebuah ceramah usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin 3 Januari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: