Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal JHT, NasDem Tegas: Lagi Pandemi, Harus Bisa Diambil Kapan Saja

Soal JHT, NasDem Tegas: Lagi Pandemi, Harus Bisa Diambil Kapan Saja Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai NasDem DPR paham betul dengan niat Pemerintah mengeluarkan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun. Sebab, JHT adalah program jangka panjang. Agar ketika usia buruh/pekerja tidak produktif, mereka mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya.

Namun, untuk kondisi saat ini, aturan tersebut tidak tepat. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. Mereka membutuhkan dana memadai untuk bertahan hidup.

Baca Juga: Selain Anies Baswedan, NasDem Blak-blakan "Memantau" Dua Sosok Ini: Kami Mempertimbangkan Semua

"Mengingat tingginya angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi sebagai side effect pendemi, meskipun Pemerintah telah memberikan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK), setelah kami hitung, ternyata belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," terang Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, Jumat (18/2).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Irma meminta kepada Pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT. Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini mendukung penuh judicial review terhadap Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan.

"Sekali lagi saya sampaikan, posisi Partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut. Mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang terkena PHK," tutupnya. [USU]

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Makin Akrab, Pengamat: Senasib, Mau Maju Pilres Nggak Punya Tiket!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: