Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak yang Merugi di Binary Option, YLKI Buka Suara...

Banyak yang Merugi di Binary Option, YLKI Buka Suara... Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, lewat siaran live di akun Instagram @finsensius_mendrofa, kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai korban Binary Option, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa kliennya melaporkan beberapa afiliator Binary Option karena ada unsur pidana yang dilakukan para afiliator. 

"Ada pasal yang kami sangkakan, berita bohong, merugikan konsumen, menyesatkan," kata Finsensius. 

Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa Binary Option itu masuk dalam kategori judi dan juga penipuan. 

"Ini ada bujuk rayu, ada pernyataan kalo ini legal di Indonesia, tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan" 

Terkait legalitas itu sendiri, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011.

Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021. "Dari jumlah ini, 92 diantaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, 14 Februari lalu.

Artinya, aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi perselisihan atau dispute antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.

"Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," kata Wisnu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: