Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Tegas Jelaskan Pentingnya JHT Cair di Usia 56 Tahun: Biar Gak Tumpang Tindih dengan JKP

Moeldoko Tegas Jelaskan Pentingnya JHT Cair di Usia 56 Tahun: Biar Gak Tumpang Tindih dengan JKP Moeldoko | Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai kontroversi di masyarakat. Pencairan dana yang baru bisa dilakukan umur 56 tahun dirasa tidak adil bagi para pekerja, apalagi di masa pandemi yang rentan terjadi PHK.

Menanggapi hal ini, Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta masyarakat memahami fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Baca Juga: Kisruh JHT, Suara Rocky Gerung Lantang Sebut Keterlibatan Jokowi

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)," kata Moeldoko dalam keterangan resminya dikutip ANTARA, Jumat (18/2).

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

"Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), tetapi tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif," tutup Moeldoko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: