Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Grup Salim Dituding Menimbun Jutaan Kg Minyak Goreng, Manajemen: Semua Itu Pesanan....

Perusahaan Grup Salim Dituding Menimbun Jutaan Kg Minyak Goreng, Manajemen: Semua Itu Pesanan.... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produsen minyak goreng milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) buka suara mengenai temuan 1,1 juta minyak goreng di gudang pabrik SIMP. Perusahaan dituding menimbun di tengah kelangkaan minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir.

Manajemen SIMP menegaskan, temuan 1,1 juta Kg minyak goreng di pabrik Deli Serdang tersebut setara dengan 80 ribu karton. Namun, semua stok tersebut bukan untuk ditimbun, melainkan pesanan untuk dua hingga tiga hari pengiriman. Baca Juga: Keuntungan XL Axiata Tumbuh Berkali-Kali Lipat, Tembus Rp2,19 Triliun pada 2021

"Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," pungkas manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin, 21 Februari 2022.

Manajemen menambahkan, pabrik minyak goreng SIMP memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Salim Group, Indomie, yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang. Hal itu bertujuan untuk memasikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

"Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra sebesar 2.500 ton per bulan," sambungnya.

Selain itu, SIMP juga memproduksi minyak goreng kemasan dalam berbagai ukuran, terutama kemasan satu liter dan dua liter sebanyak 550 ribu karton per bulan. Hasil produksi tersebut rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern SIMP di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi.

"SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," tutup manajemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: