Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Kepala Otorita IKN dari Sosok Ini, PKS Nilai Itu Contoh Buruk

Jika Kepala Otorita IKN dari Sosok Ini, PKS Nilai Itu Contoh Buruk Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menilai usulan menteri merangkap jabatan Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara), adalah keputusan yang tidak baik. Bahkan bila hal itu akhirnya ditunjuk Presiden, bisa menjadi preseden yang buruk.  

“Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” kata Mardani kepada awak media, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Digadang-Gadang Pimpin Ibu Kota Baru, Eh Ridwan Kamil Punya Firasat Begini

Diketahui, Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan, untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara. 

Namun siapa yang bakal ditunjuk, masih belum diputuskan oleh Presiden Jokowi. Sesuai UU, untuk yang pertama ini adalah preogratif Presiden.

Mardani lebih jauh mengatakan, kerja menteri untuk mengurus kementerian sebenarnya sudah berat. Rangkap jabatan bakal membuat kinerja pembantu Presiden itu tidak akan maksimal. 

Apalagi ditambah beban sebagai Kepala Otorita IKN. 

“Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah Kepala IKN,” imbuhnya.  

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 UU IKN menyebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bilang Eks Presiden PKS Mulai Kebakaran Jenggot, Ternyata Ini Sebabnya

Sebelumnya, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, pasal tersebut membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.

"Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: