Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haikal Hassan Dipecat dari PA 212, Diledek Mas Eko: Gak Diakui!

Haikal Hassan Dipecat dari PA 212, Diledek Mas Eko: Gak Diakui! Kredit Foto: Instagram/Haikal Hassan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis media sosial Eko Kuntadhi meledek Haikal Hassan yang kini telah dipecat sebagai Alumni 212.

"Wuaa, Haikal Hasan dicabut ijazahnya. Gak diakui sebagai alumni. 

Kayaknya harus ngulang kelas ini...," kata Eko di akun Twitternya.

Hal itu menyusul surat keputusan Dewan Tanfidzin Nasional PA 212. Begini surat resminya:

SURAT KEPUTUSAN

DEWAN TANFIDZI NASIONAL PA212

Nomor: 001/SK-PP/DTN PA 212/1/2022

Tentang:

PENONAKTIFAN PENGURUS INTI

DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI 212

Dengan Senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, Kami Pengurus Dewan

Tanfidzi Nasonal 212 (DTN A 212 ) Setelah

1. Demi Kelancaran jalannya roda organisasi Dewan Tanfidzi Nasional persaudaraan Alumni 212, maka dipandang perlu memutuskan beberapa hal yakni : Penonaktifan pengurus inti Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212

2. Saran dan pertimbangan dari hasil syuro Dewan Tanfidzi Nasional persaudaraan Alumni 212 pada tanggal 12 Februari 2022

3. Arahan Majelis Syuro

4. Permohonan salah satu pengurus Inti Dewan Tanfidzi Nasional persaudaraan Alumni 212 untuk dinokaktitkan sementara waktu terkait beberapa urusan yang harus diselesaikan

Mengingat:

1. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 14 ayat 3 tentang Kewenangan AHDI Majelis Syuro melakukan evaluasi penilaian terhadap DTN dan mengusulkan kepada Imam Besar rekomendasi hasil penilaian dan evaluasi

2. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 14 ayat 4 tentang Kewenangan Majelis Syuro melakukan evaluasi secara periodik kepada DTN setiap setahun sekali

3. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 15 ayat 3 tentang Kewenangan DTN PA 212 Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan organisasi dan negara dapat mengambil tindakan terhadap DTN, DTP, DTLN& DTK teguran atau pemberhentian sementara.

4. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 15 ayat 7 tentang Kewenangan DTN PA 212 Memberikan sanksi teguran, surat

peringatan, dan pemberhentian sementara kepada pengurus

semua tingkatan.

Memperhatikan:

Hasil Musyawarah DTN PA 212 yang menghasilkan arahan Majelis Syuro DTN PA 212 serta diketahui Pembina Persaudaraan Alumni 212

yakni Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Lc.MA.Ph.D.DPMSS

Menetapkan:

MEMUTUSKAN

1. Maka terhitung mulai hari Senin 21 februari 2022 Menonaktifkan

Sementara Waktu Pengurus Inti Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 yang bernama Ust Ahmad Haikal Hassan Baras dari kepengurusan dan segala kegiatannya

2. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk

pemberitahuan penonaktifan

Surat keputusan ini disebarkan ke DTP, DTK, Korcam dan KorLur/Des

untuk Pemberitahuan dan Antisipasi penyalahgunaan wewenang keorganisasian dikemudian hari

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal 19 Rojab 1443 H/20 Februari 2022 M

Menyetujui dan Mengesahkan,

KH Slamet Ma'arif, S.Ag. MM

Ketua Umum DTN PA 212 

Ust drh.Uus Solihuddin

Sekjen DTN PA 212

Tembusan:

1. Pembina (Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Lc.MA.Ph.D.DPMSS)

2 Ketua Majlis Syuro

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: