'Pajak Negara Dianggap Haram Oleh Ustadz Khalid Basalamah', Ada yang Komen: Makin Jadi!
Nabi SAW kalau mau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-bagi shadaqoh, apa yang beliau lakukan?. Beliau iklankan. Ini ada saudara kalian yang sedang butuh si fulan, menyumbanglah. Nabi SAW kadang membuka jubah beliau, menaruhnya lalu orang-orang pada menyumbang.
Lalu diberikan pada mereka. Suka rela, tidak ada penentuan prosentasenya, tidak ada paksaan, Nah ini lain. Ini boleh dalam Islam.
Nanti dalam bahasan dosa besar kita ada namanya Mak. Itu pajak, apakah itu pajak diambil dari masyarakat secara paksa atau diambil dari bea cukai barang-barang yang masuk.
Dijaman Nabi SAW orang masuk ke Madinah, orang tidak bayar apa-apa. Ini orang pergi sama keluarganya ke eropa, belanja. Lebih daro seribu dolar atau berapa dolar harus bayar. Apa urusannya?. Beli barang dari keringatnya dia, beli produk yang dia mau, kenapa anda ambil?. Apa urusannya itu?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: