Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Pajak Negara Dianggap Haram Oleh Ustadz Khalid Basalamah', Ada yang Komen: Makin Jadi!

'Pajak Negara Dianggap Haram Oleh Ustadz Khalid Basalamah', Ada yang Komen: Makin Jadi! Klarifikasi Uztaz Khalid Basalamah | Kredit Foto: Instagram/Khalid Basalamah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah akun twitter @RonaldLampard8 mengunggah sebuah video ceramah Ustadz Khalid Basalamah, yang berbicara masalah pajak. Akun ini menuliskan caption: Pajak Negara Dianggap Haram Oleh Ustadz Khalid Basalamah, Waduh!.

Unggahan ini kemudian juga diunggah Eko Kuntadhi @_ekokuntadhi. Akun ini menuliskan : Makin jadi . Dan di bawahnya dipasang link berita yang mengunggap berita video tersebut.

Dalam video tersebut Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan, menerapkan hukum pajak dikarenakan mengikuti negara barat, jika tidak ada pajak di negara Islam gimana diperoleh dana dalam menjalankan roda pemerintahan?

Ustad Basalamah menjawab: temen-temen sekalian, masalah pajak, dalam Islam ini tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa. Tidak boleh, dzalim namanya.

Pajak ini, kalau kita bicara apa adanya, realitanya, kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak kira-kira apa yang dipilih oleh para warga?. Ini banyak yang jawab Tidak kan?.

Artinya kalau orang bayar pajak 10 persen pun dipaksa. Ini tidak boleh mengambil paksa harta seorang muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan. Kecuali kalau strateginya sama seperti Nabi SAW.

Nabi SAW kalau mau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-bagi shadaqoh, apa yang beliau lakukan?. Beliau iklankan. Ini ada saudara kalian yang sedang butuh si fulan, menyumbanglah. Nabi SAW kadang membuka jubah beliau, menaruhnya lalu orang-orang pada menyumbang.

Lalu diberikan pada mereka. Suka rela, tidak ada penentuan prosentasenya, tidak ada paksaan, Nah ini lain. Ini boleh dalam Islam.

Nanti dalam bahasan dosa besar kita ada namanya Mak. Itu pajak, apakah itu pajak diambil dari masyarakat secara paksa atau diambil dari bea cukai barang-barang yang masuk.

Dijaman Nabi SAW orang masuk ke Madinah, orang tidak bayar apa-apa. Ini orang pergi sama keluarganya ke eropa, belanja. Lebih daro seribu dolar atau berapa dolar harus bayar. Apa urusannya?. Beli barang dari keringatnya dia, beli produk yang dia mau, kenapa anda ambil?. Apa urusannya itu?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: