Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Belain Yaqut, PKB Keluarkan Sikap Tegas: 'Jangan Bikin Ribut!'

Ogah Belain Yaqut, PKB Keluarkan Sikap Tegas: 'Jangan Bikin Ribut!' Kredit Foto: Humas MPR

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis. Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Pernyataan yang disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022) tersebut menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Bahkan, Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: