Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat M Kece? Dirinya Dituntut dengan Hukuman yang Nggak Main-main!

Ingat M Kece? Dirinya Dituntut dengan Hukuman yang Nggak Main-main! Kredit Foto: Rawpixel

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.

Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.

"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Heboh Soal Gonggongan Anjing, Novel Bamukmin 212: Lebih Parah dari Ahok!

Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya. (Ant/ANTARA)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: