Berang Lihat Video Gus Nur, GP Ansor Sentil Pihak yang 'Serang' Menag Yaqut: Ke Mana Mereka?
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki mengecam tindakan Sugik Nur Raharja alias Sugik Nur atau Gus Nur yang diduga mencampur-adukkan azan dengan gonggongan anjing yang diunggah di kanal YouTube miliknya (Gus Nur 13 Official).
Dalam video itu, Sugik Nur mengumandangkan azan yang kemudian disertai gonggongan anjing. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan viral. Dia menilai tingakan Gus Nur termasuk pelecehan terhadap azan.
Baca Juga: Kumandangkan Azan Lalu Tirukan Gonggongan Anjing, Gus Nur Disikat Bekas Kuasa Hukum Habib Rizieq
"Tindakan Sugik Nur ini jelas-jelas mencampur-adukkan kumandang azan dengan gonggongan anjing. Ini termasuk pelecehan terhadap azan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).
Dirinya pun mempertanyakan pihak yang mem-framing terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) yang menjadi sorotan publik. Saiful menilai pihak-pihak yang melakukan framing dan memelintir pernyataan Menteri Agama bukan atas dasar membela agama, tetapi berdasarkan kebencian terhadap Menag Yaqut.
"Mereka yang kemarin menggoreng pernyataan menteri agama, sekarang malah terdiam tak bereaksi terhadap video Sugik Nur ini, tak ada yang memolisikan dia. Ke mana mereka? Berarti murni yang mereka lakukan bukan memperjuangkan bela agama, mereka hanya penunggang agama yang menjadikan agama hanya untuk ditunggangi demi kepentingan politik," ujarnya.
Dia mengingatkan pihaknya akan menunggu respons dari pihak yang menyudutkan Ketua Umum GP Ansor itu, terkait reaksi dari pihak mereka terhadap Sugik Nur. Saiful memberi waktu selama satu minggu kepada mereka guna melaporkan atas tindakan dari Sugik Nur. Apalagi menurutnya, Sugik Nur sering terjerat kasus hukum.
"Kami masih menunggu apakah mereka akan melakukan hal yang sama seperti atas respons dari video Sugik Nur itu, termasuk mereka yang mendemo Gus Men. Kalau dalam satu minggu mereka tidak melakukan, kami yang akan melaporkan Sugik Nur. Ini untuk membuktikan kejelasan mereka," katanya.
Terakhir, Saiful mengatakan pihaknya akan melaporkan Sugik Nur ke Polda Metro Jaya sebagai buntut atas tindakannya. Dia akan dilaporkan dengan pasal Penodaan Agama dan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam hal ini GP Ansor DKI dengan didampingi LBH Ansor DKI akan lakukan kajian dan pengumpulan bukti-bukti untuk laporkan Sugik Nur atas perbuatannya ke Polda Metro Jaya," kata dia lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: