Laporkan Menag Yaqut ke Polri, Novel PA 212: Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati!
Sosok Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan lantaran pernyataannya diduga menistakan azan.
Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 ternyata sudah mantap untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Novel Bamukmin, dijelaskan bahwa Menag Yaqut sudah mereka laporkan ke Mabes Polri lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.
Baca Juga: Menggelegar! Omongan Psikolog Forensik Bisa Bikin Menag Yaqut Dag-Dig-Dug: Polisi Segera Turun...
Adapun hal tersebut terkait polemik suara azan yang diduga dibandingkan dengan gonggongan anjing oleh Menag Yaqut.
Tak main-main, bahkan kata Novel, penista agama siapa pun itu, tak ada tebusannya kecuali hukuman mati.
"Menag kemarin kami sudah laporkan, kita dari Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam) dari KUHAP APA (Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama). Saya sebagai wakil ketua, kita kemarin sore sudah laporkan," ungkap Novel Bamukmin, dikutip terkini.id, Selasa, (1/3/2022).
"semua persyaratan kita sudah bawa, kemudian aplikasi Peduli Lindungi juga sudah beres," sambungnya.
"Cuma ketika masuk sore enggak bisa kalau enggak ada hasil swab. Kita melihat ada sih swab cuma dari pagi sampai jam 11.00 (siang), artinya kita enggak bisa masuk," tambahnya.
"Besok akan kita kondisikan akan bisa laporkan paling lambat Senin (28 Februari 2022),"tambahnya lagi.
Novel mengatakan, pihaknya sengaja melapor ke Mabes agar tak terkendala dengan masalah locus delictie (tempat terjadinya dugaan tindak pidana).
"Saya datang langsung ke Mabes Polri bukan ke Polda karena Mabes Polri itu tingkatnya nasional, artinya locus delictie-nya di mana pun saja berada harus diterima Mabes Polri,"ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: