Biaya Pemilu Bisa Digeser untuk Bangun IKN, GMDI Dukung Perpanjangan Jabatan Presiden
Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Milenial Demokrasi Indonesia (GMDI), mendeklarasikan dukungan kepada MPR dan DPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden dan pejabat publik lainnya.
“Kita meminta MPR dan DPR segera melakukan amandemen UU untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, Wapres, DPR, Gubernur dan Bupati atau Walikota. Kalau hanya memperpanjang presiden nanti tidak adil, cemburu yang lain,” ujar Ketua Umum GMDI, Raja Agung Nusantara, Amandemen UU, di Cafe 1945, Bilangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022). Baca Juga: Jelang Deklarasi Nasional, Ketum Jokpro 2024: Optimis MPR RI Pertimbangkan Jokowi 3 Periode
Menurut Agung, pihaknya sudah menyerap aspirasi dari masyarakat terkait perlunya amandemen UUD 45 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tersebut. Naskah akademik juga mereka sudah siapkan untuk diserahkan kepada MPR dan DPR.
“Kita akan audiensi dengan MPR dan DPR untuk mendesak lagi amandemen. Naskah akademik kita sudah siapkan kerena itu menjadi usulan aktivis,” katanya.
Baca Juga: Tok! Jokowi Tunjuk Sunarta Jabat Wakil Jaksa Agung
Lebih jauh, Agung menambahkan soal anggaran Pemilu, yang bisa dialihkan penggunaannya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pengalihan anggaran Pemilu tidak menjadi masalah selama itu tidak melanggar peraturan perundang undangan.
“Pemilu ini kan butuh biaya besar. Anggaran itu kita gunakan untuk membangun IKN dan kesejahraan masyarakat. Pemilu itu kan masalahnyan kan hanya ganti orang saja. Makanya biaya pemilu itulah yang kita pake, kita alihkan dulu,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil