MK Nyatakan Tolak Permohonan Ganti Operator Tetap Pakai Nomor Lama
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang mempersoalkan hak pengguna untuk mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator atau mobile number portability (MNP).
Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah menemukan persoalan pada dokumen perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon. Menurut dia, dokumen tersebut masih berbentuk konsep atau draf sementara.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Saldi, kondisi tersebut membuat permohonan dinilai tidak jelas atau obscuur. Dokumen yang diajukan juga dianggap tidak sesuai dengan kelaziman dalam proses pengujian undang-undang di MK sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan Bisyron. Dengan demikian, putusan tersebut tidak membahas apakah hak mempertahankan nomor telepon saat berganti operator bertentangan atau sesuai dengan konstitusi.
Sebelumnya, Bisyron mengajukan pengujian terhadap Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah. Dalam permohonannya, ia meminta adanya jaminan bagi pengguna untuk berpindah penyelenggara jaringan seluler tanpa harus mengganti nomor telepon.
Bisyron menilai kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan hak pengguna dalam memilih jaringan telekomunikasi dan sistem penomoran. Pasal 19 mengatur kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain, sedangkan Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem penomoran dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Kedua norma tersebut diuji terhadap Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Menurut Pemohon, nomor telepon seluler yang digunakan secara berkelanjutan tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari sistem teknis jaringan, tetapi juga menjadi sarana komunikasi dan identifikasi pengguna dalam berbagai layanan digital.
Baca Juga: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis
Baca Juga: Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Baca Juga: Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK
Karena itu, Pemohon menilai kebebasan berpindah jaringan perlu disertai jaminan kontinuitas nomor yang telah digunakan pengguna.
Dalam perbaikan permohonannya, Bisyron secara khusus meminta agar sistem penomoran untuk jaringan bergerak seluler menjamin kemampuan pengguna mempertahankan nomor telepon ketika berpindah penyelenggara jaringan seluler.
Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas dari sisi hukum acara, MK tidak sampai mempertimbangkan pokok permohonan mengenai penerapan MNP tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: