Salah satu tantangan dalam pembangunan infrasturktur di Indonesia ialah permasalahan pengadaan dan pembebasan lahan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, peran Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sangat berperan penting dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Menhub Petakan PR Mulai Pembiayaan Infrastruktur Hingga Integrasi Moda Transportasi
"LMAN berdiri atas UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang menjadikan peran LMAN sangat penting dalam pengadaan lahan," katanya dalam diskusi pembangunan infrastruktur secara virtual di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, LMAN dapat memperkuat ekosistem infrastruktur dalam melihat pembangunan infrastruktur yang lebih luas. Lanjut dia, selama 2016 sampai 2021, terkait pengadaan dan pembebasan lahan, LMAN telah menyalurkan pendanaan lahan sebanyak Rp105 triliun. Sementara, di tahun 2022 ini pendanaan akan ditambah Rp28,84 triliun.
"Ini adalah jumlah yang besar, terlihat bagimana komitmen percepatan pembangunan infrastruktur agar dapat tetap berjalan. Untuk itu, LMAN hadir dan lakukan pembebasan lahan, melakukan pembayaran dan pembangunan infrastruktur dapat lebih cepat," jelas dia.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, penyertaan modal negara (PMN) dari Kemenkeu kepada BUMN merupakan bantuk amanat dalam pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, LMAN yang memiliki fungsi dan tugas dalam melakukan pembiayaan dan pembebasan lahan memiliki peran yang sangat penting untuk proses pembangunan infrastruktur negara.
"Di tahun 2021 penyerapan penyaluran pendanaan lahan sebessar Rp22,85 triliun. Ini adalah penyaluran pembiayaan tertinggi dibandingkan d itahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Menurutnya, dengan penyerapan penyaluran pembebasan lahan yang tinggi membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur sangat besar dan diperlukan. Dia menegaskan, nantinya tanah-tanah yang dibayarkan LMAN harus dicatat baik karena merupak aset miliki negara. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengamanan dari hasil tanah pengendalian.
"Jangan sampai tanah yang sudah dibebaskan jatuh kepada pihak yang tidak bertanggung jawab karena hal ini dapat menghambat pembangunan konstruksi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: