Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing.
Laporan terhadap Yaqut dilakukan oleh pakar telematika dan informatika Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) di Bareskrim Polri.
Kedua laporan itu bernasib sama, yakni ditolak.
Baca Juga: Cari Gus Yaqut Sampai Dapat, PA 212 Sampai Nekat Mau Geruduk Kantor Kemenag
Laporan Roy ditolak polisi lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru, Riau, sedangkan KUHAP APA ditolak karena belum ada fatwa MUI perihal pernyataan Menag itu merupakan penodaan agama.
Ketua IKAMI Abdullah Alkatiri mengeklaim pernyataan Menteri Agama tentang azan membuat umat Islam marah di sejumlah daerah.
Terbukti, klaim dia, hampir serentak di beberapa tempat, seluruh Indonesia turun ke jalan dengan berbagai tuntutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: