Gus Yaqut mundur sebagai menteri dan diproses secara hukum.
“Tuntutan ini akan seperti bola salju yang akan makin membesar dan membesar jika tidak ditanggapi atau direspons dengan cepat dan bijaksana baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian pada khususnya,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Menurut Abdullah, polisi menolak laporan KUHAP APA dengan dalih meminta fatwa MUI tidak dapat diterima baik secara hukum dan nalar sehat.
Baca Juga: Waduh... Laporan Roy Suryo Ditolak Soal Menag Yaqut, Polisi Malah Dalami Laporan GP Ansor
“Kami tidak dapat mengerti fatwa yang bagaimana yang diminta oleh mereka (polisi, red)? Ini perkara hitam dan putihnya sudah jelas, unsur-unsur dugaan penistaan agama seperti yang dimaksud dalam Pasal 156 a huruf a KUHP,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: