Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isi Keppres Jokowi Soal 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto

Isi Keppres Jokowi Soal 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Jokowi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menuai reaksi publik lantaran tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto.

Regulasi tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaulatan pada 1 Maret, yang merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikenal publik turut melibatkan sosok Soeharto.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi dan Menterinya Kerap Tuai Kontroversi, Lebih Parah dari Masa Orde Baru Soeharto

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, dari salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu, pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Dalam poin itu pula disebut bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Poin tersebut juga menyebutkan Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Dari keseluruhan isi Keppres tersebut, tidak ada penyebutan nama Soeharto yang saat Serangan Umum 1 Maret 1949 masih berpangkat Letkol.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto. 

"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022.

Nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan, terang Mahfud. 

"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," katanya.

Peran Pak Harto, sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres. Nama dan peran Soeharto disebutkan dalam naskah akademik Keputusan Presiden yang sumbernya komprehensif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: