Kebijakan Jokowi dan Menterinya Kerap Tuai Kontroversi, Lebih Parah dari Masa Orde Baru Soeharto
Pakar Hukum dan Masyarakat, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Mohammad Jamin menkritik pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan menyamakannya dengan masa Orde Baru.
Kata dia, tingkat demokrasi pemerintahan Presiden Jokowi tak lebih baik dari masa Orde Baru. Hal ini karena kebijakan yang dikeluarkan belakangan ini terkesan seperti tangan besi.
“Bahkan bisa jadi orang mengatakan lebih parah dari masa orde baru sesungguhnya. Dalam banyak kasus, dalam banyak hal. Dalam konteks penegakan hukum, kebijakan pembangunan, dalam konteks, tanda kutip, diskriminasi dalam menangani kasus kelompok tertentu," kata Jamin.
Baca Juga: "Curhatan" Puan Maharani Berbuntut Panjang, Pengamat Kasih Sorotan Menohok Sampai Singgung Orde Baru
"Itu yang sering kali dinilai para ahli bahwa tingkat demokrasi kita sekarang tidak lebih baik dari masa Orde Baru,” sambungnya.
Ia menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang tuai kontroversi, seperti peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian, soal kewajiban lampiran keanggotaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan sejumlah transaksi masyarakat mulai dari ibadah, jual beli tanah, hingga mengurusi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Omongan Arsul PPP Menggelegar: Pengerahan Polri-TNI ke Desa Wadas Ulang Cara Orde Baru
Menurutnya, aturan pemerintahan Presiden Jokowi cenderung meresahkan masyarakat. Sebab, dinilai tak sensitif pada kondisi masyarakat di tengah pandemi.
“Kalau saya melihat, BPJS ini hak apa kewajiban sih? Kalau hak ya orang boleh menggunakan boleh enggak seharusnya. Kalau menjadi syarat untuk jual beli dan ibadah, ya BPJS ini sudah bukan lagi hak masyarakat, tapi kewajiban. Kalau hak masyarakat malah dibatasi, atau dieliminasi, karena syarat BPJS ini ya sama saja ini politik diktator,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: