Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Penjarakan Menag Terancam Gagal! Novel PA 212 Cs Nggak Mau Nyerah, Ancamannya Nggak Main-main!

Upaya Penjarakan Menag Terancam Gagal! Novel PA 212 Cs Nggak Mau Nyerah, Ancamannya Nggak Main-main! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana tugas (Plt) Waketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengaku kelompoknya tidak berhenti bergerak menuntut pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kelompok PA 212 menuding Menag Yaqut telah menista agama Islam karena membandingkan azan dengan gongongan anjing. Novel menegaskan pihaknya bakal berhenti menggelar aksi  unjuk rasa sebelum Yaqut dimejahijaukan. 

"Pokoknya aksi-aksi tidak akan berhenti sampai Yaqut Cholil Qoumas diproses hukum dan dicopot dari jabatan Menteri Agama,” kata Novel kepada Populis.id Sabtu (5/2/2022). 

Baca Juga: Gak Main-main! Novel PA 212 Temui MUI, Sebut Nama Menag Yaqut dan Jenderal Dudung

Adapun upaya memenjarakan  Menag Yaqut yang dilakukan kelompok PA 212 nyaris gagal setelah polisi beberapa kali menolak laporan  terkait pernyataan kotroversialnya itu.

Laporan yang ditolak itu termasuk pengaduan dari Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang anggotanya terdiri dari pentolan-pentolan PA 212.

Setelah laporan ditolak, PA 212 dan aliansinya menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (4/2/2022) kemarin. Novel mengatakan, demo itu baru permulaan saja, bakal ada aksi unjuk rasa susulan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar.

“Aksi yang kemarin hanya pemanasan, akan ada aksi yang lebih besar lagi nanti," tegasnya.

Novel menilai ucapkan Yaqut sangat menyakiti umat Islam. Maka, penyelesaian kasus ini bahkan tidak cukup pada minta maaf tapi harus sampai pada proses hukum.

"Kalaupun minta maaf, itu jelas tidak cukup karena ini persoalan pelanggaran hukum. Bukan soal etika. Mungkin kalau etika sudah cukup dengan minta maaf, tapi jika pidana, apalagi pidana serius maka solusinya meja hijau," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: