Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Wamen Terus Minta Prabowo Pecat Gibran, Pakar Singgung Aturan Konstitusi

Eks Wamen Terus Minta Prabowo Pecat Gibran, Pakar Singgung Aturan Konstitusi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Di tengah munculnya desakan agar Gibran mundur, pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar mengingatkan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden bukan perkara yang bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik.

Diketahui, Eks Wamenkumham Denny Indrayana belakangan vokal menyuarakan soal pemakzulan Gibran. Ia bahkan menulis sejumlah surat khusus yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto soal alasannya meminta pemecatan Gibran. 

Terkait itu, Fritz menegaskan, Presiden Prabowo tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Gibran secara sepihak. Menurutnya, Pasal 8 UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden secara tegas.

Baca Juga: Gibran Tak Salah? Pemerhati Pendidikan Justru Gugat Negara soal Penyetaraan Ijazah

Ia menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat. Dengan demikian, keduanya tidak berada dalam relasi atasan dan bawahan yang memungkinkan presiden memberhentikan wakilnya sesuka hati.

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” kata Fritz dalam akun Instagram pribadinya @fritzsiregar, dikutip Kamis (13/8/2026).

Fritz juga menyoroti Pasal 7A UUD 1945, khususnya mengenai frasa "tidak lagi memenuhi syarat". Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang ketika telah menjalankan jabatan, bukan untuk digunakan secara retroaktif dalam membatalkan proses pencalonan yang sebelumnya telah melalui mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” ujarnya.

Baca Juga: 'Jokowi Itu Masih Ngerasa Presiden, Prabowo Harus Batalkan Perjanjian dengan Elit'

Perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga ikut disinggung Fritz. Ia menegaskan putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, terutama pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur atau putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ucap Fritz.

Menurut Fritz, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan juga telah dibawa dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya terus diangkat kembali sebagai alasan untuk membangun narasi pemakzulan.

Ia menilai ketidakpuasan terhadap putusan MK merupakan persoalan politik dan opini publik. Namun, hal tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme konstitusional yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

Fritz mengingatkan bahwa mekanisme impeachment justru lahir dari pembelajaran panjang dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia menyinggung pengalaman pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebelum mekanisme konstitusional pascareformasi disempurnakan.

Karena itu, menurut Fritz, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya karena adanya tekanan politik. Prosesnya harus mengikuti tahapan konstitusional yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ungkap Fritz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri