Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satlinmas Desa Dinilai Berperan Jaga Ketenteraman dan Ketertiban di Desa

Satlinmas Desa Dinilai Berperan Jaga Ketenteraman dan Ketertiban di Desa Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) desa dinilai memiliki peran utama dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di desa.

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat (Subdit) Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Dini Anggraini mengatakan, Satlinmas merupakan unsur masyarakat yang telah disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk membantu masyarakat. Bantuan tersebut seperti ikut dalam penanganan bencana, serta memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan

Dia mengatakan, dalam struktur organisasi Satlinmas memiliki yakni kepala Satlinmas yang dijabat kepala desa/lurah, kepala pelaksana yang diisi kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum, dan linmas atau sebutan lainnya, serta komandan regu yang ditunjuk kepala pelaksana setelah memperoleh persetujuan kepala Satlinmas.

“Tak hanya itu, Satlinmas memiliki struktur anggota paling sedikit lima orang, dan paling banyak sesuai dengan kemampuan serta kondisi wilayah masing-masing regu,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dia mengungkapkan masyarakat diperbolehkan mendaftar menjadi Satlinmas. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Syarat lainnya yakni sehat jasmani rohani, serta minimal berusia 18 tahun dan/atau sudah menikah.

“Syarat berikutnya minimal lulusan SD, diutamakan SLTP ke atas/sederajat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan linmas, dan bertempat tinggal di desa/kelurahan setempat," jelas Dini.

Di lain sisi, pada kesempatan tersebut Dini juga memaparkan hak-hak yang dimiliki Satlinmas, di antaranya memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas linmas, mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) Satlinmas, serta mendapatkan sarana prasarana penunjang kegiatan. Para anggota Satlinmas juga mendapatkan piagam penghargaan dan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas.

Dini juga mengatakan, kewajiban yang harus dipenuhi anggota Satlinmas. Hal itu seperti wajib melaporkan kepada kepala Satlinmas bila menemukan atau mencurigai adanya gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta linmas.

“Kemudian melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat," pungkas Dini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: