Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arab Saudi Cabut Pembatasan, Kementrian Agama Siap Rombak Aturan Jamaah Haji

Arab Saudi Cabut Pembatasan, Kementrian Agama Siap Rombak Aturan Jamaah Haji Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). Kementerian Agama melepas sebanyak 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru meliputi menghapus kewajiban tes PCR dan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk Jemaah umrah.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Hilman Latief menilai kebijakan baru di Arab Saudi ini berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu Kementerian Agama bersama Kementrian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) sekan segera menyesuaikan aturan bagi jemaah umrah.

Menurut Hilman Indonesia akan menerapkan kebijakan resiprokral (reciprocal policy) atau setara dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji dan umrah.

“Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, kemarin.

Menurut Hilman, salah satu kebijakan yang akan ditinjau ulang untuk penyelenggaraan umarh diantaranya kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan asrama haji di Jakarta sebagai tempat pusat keberangkatan jemaah. “Posisi kami lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan onegatepolicy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: