Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kanwil DJP Sumut I Optimis Capai Target Pajak Rp17,69 Triliun

Kanwil DJP Sumut I Optimis Capai Target Pajak Rp17,69 Triliun Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Berdasarkan data pada hari Senin (7/3/2022), Penerimaan Bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Februari mencapai Rp4,32 triliun dan Penerimaan Neto Rp3,68 triliun atau sekitar 20,8% dari target sebesar Rp17,69 triliun. Capaian tersebut membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki Peringkat Pertama dari seluruh Kanwil DJP dengan Pertumbuhan Neto sebesar 93,85% dan Bruto 32,6%.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, capaian penerimaan pajak Nasional sampai dengan bulan Februari 2022, Penerimaan Bruto Rp244,29 triliun dan Neto Rp208,18 triliun atau mencapai 16,46% dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp1.265 triliun.

Baca Juga: Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Rakyat dan Negara

"Melihat data ini, kami optimis dapat melampau target penerimaan di akhir tahun. Apabila Kanwil DJP Sumut I terus berkinerja ekstra seperti pada bulan Januari-Februari ini, saya yakin harapan Kanwil DJP Sumut I mencapai target penerimaan 2022 akan terwujud," katanya, Selasa (8/3/20220.

Sementara, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga hari Senin (7/3/2022), jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 87.318 SPT. Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2021 sebesar 105.223 SPT, terdapat penurunan 17.905 SPT atau hanya 82,98% dari tahun lalu.

"Kami akan terus mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 tepat waktu dan membuka Pojok Pajak di berbagai tempat untuk memudahkan wajib pajak melapor SPT," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya telah membuka Pojok-pojok Pajak di antaranya di Mall Deli Park, di Mall Sun Plaza, di Mall Centre Point, dan tempat-tempat lain.

"Selain itu, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi pengisian SPT Tahunan 2021, petugas kami juga mengadakan Kelas Pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu, serta juga melibatkan teman-teman Relawan Pajak," ujarnya.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.

"Selain membuka pojok pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, DJP juga membuka layanan luar dan di kantor-kantor pajak untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT. Di samping juga, pelayanan pelaporan secara online yang telah ada di Website DJP laman pajak.go.id," ujarnya.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

"Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: