Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Aturan Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR Hanya Berlaku Bagi Golongan Ini

Catat! Aturan Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR Hanya Berlaku Bagi Golongan Ini Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan dosis 2, atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.

Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 6 tahun, yang sudah wajib vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan angkutan umum udara, laut, darat dan kereta.

Baca Juga: Soal Pembebasan Tes Antigen dan PCR, Ganjar Minta Ditinjau Ulang

"Tetapi tetap bahwa kondisi tidak wajib antigen dan PCR, diberlakukan pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster. Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Sehingga Nadia menegaskan, untuk masyarakat berusia 6 tahun ke atas yang baru menjalani vaksinasi dosis 1, atau orang dengan penyakit penyerta yang menyebabkan ia belum boleh divaksinasi, maka harus tetap melampirkan hasil tes negatif antigen 1X24 jam atau PCR 3x24 jam.

Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, maka ia tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.

"Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat," tutup Nadia.

Adapun kebijakan tidak wajib tes antigen dan PCR ini diterapkan lantaran hasil sero survey atau pemeriksaan antibodi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes menunjukan 80 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki kekebalan kelompok.

Ditambah juga cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah luas, mencapai 92,2 persen vaksin dosis 1, dan 71,2 persen vaksin dosis dua dari target vaksinasi nasional.

Baca Juga: Tes PCR dan Antigen Dicabut, Epidemiolog: Harusnya...

Ada juga sebesar 6,10 persen atau setara 12,6 juta warga Indonesia yang sudah mendapatkan kekebalan tambahan, atau vaksinasi booster dosis ketiga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: