"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Ramadhan.
Baca Juga: Formula E Dipersoalkan, Cuitan Geisz Chalifah Menggelegar: Gue Akan Balas dengan Fakta, Tunggu Saja!
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Setelahnya, Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: