Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Perempuan Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Kalo Cinta Sudah Bicara, Maka Agama...

Viral Perempuan Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Kalo Cinta Sudah Bicara, Maka Agama... Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernikahan beda agama yang beredar di media sosial tentu cukup menghebohkan publik. Pernikahan tersebut digelar di gereja, dan mempelai perempuan mengenakan gaun berhijab

Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, mengatakan, sebenarnya, negara tidak bisa menyatakan pernikahan beda agama itu sah di mata hukum. Namun di sisi agama, itu dibolehkan.

Baca Juga: Bikin Geger Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Wakilnya Menag Yaqut Angkat Bicara: Perkawinan Harus…

“Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa. foto bahagia nikahan Hendra & Retno di Semarang 5 Maret 2022. Hendra katolik, Retno muslimah. kalo CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas ?? congrats ya Hendra & Retno Rayakan keberagaman Indonesia,” tulis Abu Janda di keterangan Instagramnya, Selasa (8/3/2022).

Berseberangan dengan pendapat Abu Janda, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, mengatakan, seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.

Baca Juga: Viral Ratusan Daftar Penceramah Radikal, Sebut Nama UAS Hingga Felix Siauw, Ini Penjelasan Kemenag

“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).

Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.

“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.

Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi Ketua MPR RI itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.

Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani. HNW menegaskan ajaran Islam tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” beber HNW.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: