Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Tegaskan Jika Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

BPN Tegaskan Jika Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti. "Iya hadir langsung yang mulia," jawab Felicia. 

Karena itulah, Felicia yang juga notaris dan pejabat PPAT saat transaksi itu dilaksanakan memastikan, proses balik nama sertifikat tanah dari Suwantiti ke Tonny Permana tak memiliki hambatan hingga sertifikat atas lahan itu terbit. 

Alfi Rully Ruchiyat selaku penasihat hukum dari Ahmad Ghozali ikut menanyai Felicia. Alfi meanyakan, memastikan  apakah transaksi jual beli itu dihadiri oleh Tonny Permana dan Swantiti secara langsung atau tidak. “Iya hadir,” tegas Felicia. 

Baca Juga: BPN Serahkan 645 Sertifikat Aset Tanah Pemkab Semarang

Usai persidangan, Alfi enggan menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kepemilikan tanah dan letaknya apakah di wilayah Pantai Indah Kapuk II atau tidak. "Saya tidak bisa menjawab. Saya hanya diberikan kuasa bicara di depan sidang," singkatnya.   

Notaris/PPAT, Felicia yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya. Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut.

"Saya ngecek sertifikat atas nama ibu Suwantiti. Saya cek dua kali, OK. Ya, saya transaksi-in dan tidak ada blokiran sampai balik nama (jadi SHM a.n. Tonny Permana) jadi saya jalan aja," tegas Felicia.*

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: